Mataram, 25/6 (ANTARA) - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Mataram menyita ganja seberat 7,8 kilogram yang diduga berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam ketika menggerebek rumah di Jalan Gunung Pengsong, Kecamatan Selaparang.
Kapolres Mataram AKBP Kurnianto Purwoko SH melalui Kasubag Humas AKP Arif Yuswanto kepada wartawan di Mataram, Senin, mengatakan barang bukti berupa 7,8 kilogram ganja itu dikemas dalam 8 bungkusan kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan lakban warna coklat.
Selain menyita ganja yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah tersebut, Polres Mataram juga menangkap dua orang tersangka, satu tersangka lainnya berhasil melarikan ketika dilakukan penggerebekan pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 11.30 WITA.
Satu tersangka yang berhasil diamankan diduga oknum anggota Polri berinisial M dan satu orang lainnya berinisial H.
Satu tersangka berinisial H terpaksa dilumpuhkan karena ketika dilakukan penggerebekan oleh petugas dari satuan narkoba, melakukan perlawanan.
"Sementara pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Dua tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya diduga oknum anggota Polri.
Ia mengatakan, satu tersangka yang diduga oknum anggota polisi itu saat dilakukan penggerebekan berada di sekitar rumah tersebut, sedangkan dua orang lagi di dalam rumah.
"Kami terpaksa menembak H karena melawan ketika diamankan," ujarnya.
Akibat luka tembak di kaki kirinya, tersangka H harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Menurut Arif, oknum yang diindikasikan sebagai anggota polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan yang bersangkutan memang benar anggota Polri dan apa perannya sehingga berada di tempat tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut," katanya.
Saat ini M diamankan di tahanan Polres Mataram untuk memudahkan proses penyelidikan.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ganja tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat terkait ada ganja yang masuk ke Mataram dari Aceh.
Arif mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam kasus ganja tersebut. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas.
"Kita tidak akan pandang bulu siapa pun yang terlibat akan diproses secarah hukum. Jika terbukti mereka akan dijerat dengan Pasal 115, 113, 111 (2), 127 (1) Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar