Lombok Timur – Adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga mendenda siswanya terkait kasus corat-coret saat kelulusan kemarin membuat Bupati Lotim H.M Sukiman Azmy mengabil sikap tegas. Menurut Sukiman kepsek tidak berhak mendenda siswa yang meakukan corat-coret.
Ini dikarenakan siswa tersebut bukan lagi siswanya. Menurutnya apabila ada yang melakukan dengan alasan putusan panitia kelulusan hal itu hanyalah mengada-ada.
Pembinanan yang kurang insentif merupakan latar belakang siswa dapat melakukan corat coret. Padahal berbagai upaya dapat dilakukan oleh pihak sekolah dalam mengantisipasi masalah ini muncul setiap akhir tahun ajaran.
Ditambahkannya pembenahan harus dapat dilakukan oleh para guru dengan tetap melakukan koordinasi. Sementara itu masalah saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) yakni pembelian seragam sekolah dan pungutan selalu menjadi momok bagi orang tua murid di sejumlah sekolah.
Untuk itu ia memberikan warning kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan apalagi menjual seragam sekolah kepada siswa dengan alasan apapun. Kepsek yang ditemukan melakukan akan langsung ditindak tegas serta copot dari jabatannnya.
Permasalahan seperti ini sudah sering diingatkan kepada sekolah tetapi masih ditemukan setiap tahun ajaran. Pungutan ini jelas akan memberatkan masyarakat terutama bagi yang kurang mampu. (ntb8)
0 komentar:
Posting Komentar